Putraindonews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mulai menggelar perkara kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan setelah adanya asesmen oleh pihak eksternal.
“Iya asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (6/11).
Budi menerangkan, gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan siapa dari terlapor yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya betul,” katanya.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut. Red/HS