Putraindonews.com – Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi.
Hal itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Mereka antara lain, DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, WN selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA), NR selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA), dan GW selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (4/7).
Sementara, 4 lainnya yakni MS selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA), SSD selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA), DTJ selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA) dan DA selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).
Adapun, menjurut Ketut, ke delapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. Red/HS