Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Polri

.com, Agung Bidang Tindak Umum (Jampidum) (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim .

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

“Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” katanya, Selasa (25/3).

BACA JUGA :   Masyarakat Desa Tema Tana Dibuat Geram Ulah Pelaku Pungli

Dirinya menyebut berdasarkan hasil analisis JPU pada Jampidum, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum.

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ucapnya.

BACA JUGA :   Diduga Rem Blong Kendaraan Roda 4 Sambar Pemotor Hingga Tewas

Selain itu, JPU juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.

“Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” terangnya.

Oleh karena itu, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

“Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!