Kejagung Memanggil 10 Jaksa dari KPK

Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan 10 nama jaksa senior yang kembali dipanggil dari tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip dari Antara, Senin (12/8).

Ia mengatakan tiga orang tersebut adalah jaksa yang memiliki jabatan di lembaga antirasuah.

Ali Fikri merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ahmad Burhanuddin menjabat Kepala Biro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.

BACA JUGA :   Atas Dedikasinya yang Luar Biasa, Dua Anggota Polwan Polda NTT Dikaruniai Reward oleh Kapolda

Sedangkan tujuh jaksa lainnya adalah jaksa fungsional. Nama-nama tujuh jaksa itu adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.

Sebelumnya, Harli mengatakan 10 jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama sekitar 10 hingga 12 tahun sehingga perlu dilakukan penarikan kembali sebagai bentuk regenerasi anggota.

BACA JUGA :   Polres Jayapura Ungkap Motif Pembakaran Gedung Perkantoran Pemda Setempat

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior tersebut tidak terkait penanganan perkara.

“Kami tegaskan tidak terkait penanganan perkara, tetapi lebih pada proses penyegaran,” kata Harli.

Untuk sosok pengganti 10 jaksa tersebut, saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!