Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kementerian ESDM Soal Korupsi Minyak Mentah

Putraindonews.com,Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan pejabat dari Dirjen Migas Kementerian ESDM sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa TA (Tutuka Ariadji) selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM periode 2020–2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3).

Penyidik juga memeriksa ES (Ego Syahrial) selaku mantan Plt. Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2020.

Selain pejabat Ditjen Migas, lanjut Harli, penyidik juga memeriksa CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

BACA JUGA :   PKB Hormati Penggeledahan Rumdis Menteri Desa PDTT

Pada hari Kamis (6/3), penyidik memeriksa DS (Djoko Siswanto) selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2018.

Dikatakan pula oleh Kapuspenkum bahwa para saksi tersebut diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.

Sembilan tersangka itu, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA :   MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!