Putraindonews.com,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan seluruh insan pers terutama jurnalis berkarya sebebasnya dan merdeka tanpa merasa diintimidasi.
Kejagung juga menegaskan bahwa pihaknya tidak antikritik terhadap produk jurnalistik yang kontra terhadap institusi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan hal itu ketika menanggapi penetapan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung melalui narasi negatif di pemberitaan hingga acara seminar.
“Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4).
Kejaksaan Agung, kata dia, mempersilakan jurnalis berkarya dengan sebebasnya.
“Silakan terus berkarya dengan karya jurnalistiknya, dan silakan melakukan kritik karena itu juga bagian dari kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya. Red/HS