Kejagung Sebut Akan Dalami Sumber Uang yang Disita dan Eks PN Surabaya

Putraindonews.com,Jakarta – Kejaksaan Agung menyebut akan mendalami sumber uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS), tersangka kasus dugaan suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1) malam, mengatakan bahwa jumlah uang yang diamankan lebih banyak dari informasi hasil pemeriksaan mengenai nilai uang suap yang didapatkan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Rudi diduga menerima uang 20.000 dolar Singapura dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang saat ini juga menjadi tersangka, untuk membantu memilihkan majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan Ronald Tannur.

BACA JUGA :   Kajati Sumut Idianto Mediasi Erlina Zebua dengan Korban Untuk Berdamai, Terdakwa Akhirnya Bisa Berkumpul Dengan Kelima Anaknya

Apabila dijumlahkan maka totalnya sebanyak 63.000 dolar Singapura.

Padahal, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi adalah sejumlah 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.

Jika dikonversikan dengan nilai rupiah pada Selasa (14/1), jumlahnya lebih kurang Rp21.141.956.000.

Nominal dugaan uang suap dengan total 63.000 dolar Singapura yang diketahui dari hasil pemeriksaan, nilainya lebih kecil dibanding uang dolar Singapura yang diamankan sejumlah 1.099.626 dolar Singapura.

BACA JUGA :   Ajang Serah Terima, Paparkan Situasi Kamtibmas Polres Sumba Barat Gelar Lapsat

“Kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima,” ujar Qohar.

Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik akan menelusuri kelebihan uang tersebut dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.

“Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal. Untuk kepastiannya dari mana, saya minta teman-teman sabar. Semua pasti perlu proses,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!