Kejagung Sita 1 Unit Rumah Mewah Milik Tersangka TN terkait Kasus Komoditas Timah

Putraindonews.com – Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

BACA JUGA :   Dinilai Duplikasi Program Existing, APINDO-KSBSI Sepakat Desak Pemerintah Kaji Ulang Iuran TAPERA

“Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (16/5).

Selanjutnya, kata dia, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. Red/HS

BACA JUGA :   Kasus Korupsi LPEI Dilimpahkan Kejagung ke KPK

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!