Kejagung Sita 1 Unit Rumah Mewah Milik Tersangka TN terkait Kasus Komoditas Timah

.com – Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, .

Diketahui 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

BACA JUGA :   Sebanyak 400 Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Cianjur

“Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana dalam tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (16/5).

Selanjutnya, kata dia, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. Red/HS

BACA JUGA :   Tindak Lanjut Kasus Kawin Tangkap, Polres SBD Limpahkan Berkas di Kejari Sumba Barat

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!