Kejagung Sita Aset Aria Trisna Sutmana terkait Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Putraindonews.com – Jakarta | Kejakasaan Agung RI telah melakukan sita eksekusi harta benda milik terpidana Aria Trisna Sutmanta dalam perkara tindak pidana perpajakan.

“Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431 K/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 09 Juni 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P – 48A) Nomor: PRINT-4308/M.5.19/Fuh.2/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (9/11/23).

Sita eksekusi dilakukan akibat perbuatan Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA selaku Direktur Utama PT Java Tehnik Indonesia menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ke KPP Pratama Sidoarjo Utara mengakibatkan kerugian pendapatan negara senilai Rp1.925.835.600.

BACA JUGA :   Jabatan Lama Ketua PN Sungai Liat Diisi Melinda Aritonang, Zulkifli Dapat Promosi Jabatan Baru Hakim PN Kelas 1A Palembang

“Adapun objek yang dilakukan sita eksekusi yaitu: 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 120 M² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1781 atas nama ARIA TRISNA SUTMANTA, Nomor Surat Ukur: 342/ Gununganyar Tambak/ 2001 alamat Jl. Wisma Gununganyar Selatan VI Nomor 26, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya,” katanya.

Selanjutnya, dilakukan penyitaan atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 M² dengan Sertifikat Hak Miliki Nomor: 2602 atas nama ARIA TRISNA SUTMANTA, Nomor Surat Ukur: 333/ Gununganyar Tambak/ 2001 alamat Jl. Wisma Gununganyar Tengah III Nomor 10, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.

BACA JUGA :   Berkas Dinyatakan Lengkap, 3 Tersangka Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Siap Disidangkan

Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan Sita Eksekusi terhadap kedua aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA senilai Rp 3.851.671.200. (tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah).

“Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Pihak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Pihak Kelurahan Gununganyar Tambak,” imbuhnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!