Kejagung Tangkap dan Amankan Orang Kepercayaan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Putraindonews.com – Jakarta | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan Tersangka IH).

Hal tersebut disampaikan kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung Ketut Sumedana dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, Selasa (23/5)

“Kejaksaan agung telah menangkap dan mengamankan WP orang yang menjadi kepercayaan tersangka IH, ” Ujar Ketut.

Ketut menuturkan bahwa setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.

BACA JUGA :   MUI Apresiasi Langkah Gubernur Jawa Barat Tuntaskan Polemik Ponpes Al Zaytun

Adapun, Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi TERSANGKA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Ketut juga mengungkap bahwa peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Selanjutnya, Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

BACA JUGA :   Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan ditahan Kejati Sumut

Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, Tersangka JGP, dan Tersangka WP. Tutupnya. Red/SB

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!