Kejagung Temukan Aktivitas Peleburan Emas Illegal, Edi Homaidi: Pecat Semua Direksi PT. Antam

Putraindonews.com – Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya aktivitas peleburan emas ilegal yang diduga dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Temuan tersebut terungkap dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam pengusutan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.

Diminta tanggapan terkait langkah Kejagung tersebut, Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi di Jakarta, Rabu (17/1/2024) menyebut jika langkah Korps Adhyaksa sudah tepat.

Apalagi, menurut Edi Homaidi, aktivitas peleburan yang diduga dilakukan PT Antam tersebut illegal. Kendati yang melakukan aktivitas itu sendiri perusahaan plat merah milik negara, tetapi kalau dilakukan secara illegal justru menjadi masalah.

“Aktivitas itu bagian modus perbuatan tindak pidana korupsi tata niaga dan impor komoditas emas,” tegas eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.

Oleh sebab itu, Edi Homaidi mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir untuk mengambil langkah tegas terhadap seluruh jajaran direksi PT Antam tersebut.

“Menteri BUMN harus mengambil langkah tegas, atau bila berlu pecat seluruh jajaran direksi PT. Antam itu, guna memudahkan Kejaksaan Agung melakukan proses hukum,” ujar Edi Homaidi.

BACA JUGA :   Sidang Paripurna ke-8, 'Akomodir Aspirasi Masyarakat' DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK

Tetapi, lanjut Edi Homaidi, bila para direksi PT Antam tersebut belum dipecat, dan masih menduduki jabatanya, maka dirinya akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi demo di PT Antam.

“Dan bila perlu massa KMI juga akan melakukan aksi serupa di ke kantor Menteri BUMN. Kenapa? Karena saya melihat akibat ulah para direksi mengakibatkan PT Antam menjadi bobrok,” sentil Edi Homaidi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejagung, Kuntadi mengatakan, peleburan emas ilegal itu berada di sejumlah kota di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim).

“(Kasus emas) ini masih berjalan. Kita ada temukan, adanya aktivitas peleburan emas, yang kita indikasikan ilegal oleh PT Antam di dalam lingkaran tata niaga emas,” kata Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Kuntadi menuturkan, temuan peleburan emas ilegal tersebut, adalah bagian dari modus perbuatan tindak pidana yang ditemukan penyidik Jampidsus-Kejagung dalam pengungkapan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.

Selain itu, tim penyidikan di Jampidsus juga menemukan adanya manipulasi kode harmonize system (HS) dalam skandal tersebut.

BACA JUGA :   Kejagung Gelar Serah Terima Tanggung Jawab terkait Perkara Penyediaan Infrastruktur BTS 4G

Dalam penyidikan di Kejagung, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, kuat dugaan adanya keterlibatan bea cukai dalam kasus tersebut. Namun, dikatakan dia, kuat dugaan keterlibatan pihak-pihak swasta selaku importir komoditas logam mulia, serta beberapa perusahaan pelat merah.

Karena itu, dalam proses pengusutan, tim penyidik di Jampidsus beberapa kali melakukan pemeriksaan para pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu dan juga PT Antam, serta puluhan direktur atau pengelola perusahaan swasta.

Febrie mengatakan, penyidikan kasus tersebut, juga terkait penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia, melalui pintu kantor bea cukai di Bandar Udara (Bandara) Sukarno-Hatta. Febrie, pada akhir Desember 2023 lalu pernah mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut, sebetulnya sudah mengerucut pada nama-nama yang berpotensi dijerat sebagai tersangka.

Akan tetapi, kata dia pengumuman tersangka dalam kasus emas tersebut baru akan diumumkan selambatnya akhir Februari 2024 mendatang. Ia tak menjelaskan alasan mengapa pengumuman tersangka itu harus menunggu sampai bulan depan, karena tim penyidikannya terus melakukan penguatan alat-alat bukti perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Belum akan kita umumkan. Kita tunda sampai dengan Februari 2024,” demikian Febrie. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!