Kejagung Tepis Tudingan Plagiasi Pandangan Ahli di Sidang Praperadilan Tom Lembong

Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis tudingan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, yang dihadirkan sebagai saksi ahli Kejagung di sidang gugatan praperadilan tersangka Tom Lembong.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (26/11).

Harli menjelaskan, tuduhan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong berdasarkan pada adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis oleh kedua ahli tersebut.

BACA JUGA :   Seorang Wanita Pelaku Pembuangan Bayi di Kelurahan Sikumana Diciduk Tim Reskrim Polsek Maulaf

Padahal, kata dia, pendapat tertulis itu hanya sebagai pointer dan bukan sebagai bukti tertulis.

“Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan,” ujarnya.

Selain itu, terdapat perbedaan antara jumlah halaman dan pokok bahasan dalam pendapat tertulis kedua ahli tersebut.

Harli menyebut, pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok permasalahan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

BACA JUGA :   Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Modal Kerja di Banten

“Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014,” ucapnya.

Terlebih, menurut dia, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada keterangan yang disampaikan secara langsung pada persidangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 186 KUHAP dan bukan pada pendapat tertulis.

“Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan praperadilan. Sementara itu, jawaban yang dibuat secara tertulis, yang dituangkan poin utama saja atas pertanyaan,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!