Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Cromebook Senilai 9,3 Triliun di Kemendikbud

Putraindonews.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 4 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam siaran persnya, Selasa (15/7).

Harli merinci kapasitas keempat  orang Tersangka yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik yakni:

– Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.

BACA JUGA :   WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Bantah Lakukan Penyerangan Duluan

– Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021.

– Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM.

– Tersangka IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek.

Adapun, penetapan Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 jo. Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025, terang Harli.

BACA JUGA :   Anwar Usman Gugat Ketua MK Ke PTUN Jakarta

Sebelumnya, Tim Penyidik sejauh ini telah memeriksa saksi sejumlah 80 (delapan puluh) orang, memeriksa ahli sejumlah 3 (tiga) orang terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9.307.645.245.000 (sembilan triliun tiga ratus tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh lima rupiah)

Selain itu, barang bukti yang memiliki kaitan dan dilakukan penyitaan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum guna mendukung dan memperkuat pembuktian berupa dokumen dan barang bukti elektronik (laptop, handphone, hardisk, flashdisk), tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!