Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya MRC juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
”Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (11/7).
Qohar mengatakan, sejak penyidikan kasus ini bergulir, Riza Chalid sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik, namun tidak pernah hadir.
Penyidik menduga Riza Chalid telah berada di luar negeri, khususnya di Singapura. Kejagung pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.
”Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjut Qohar. Red/HS