Kejagung Tetapkan Status Riza Chalid Tersangka Kasus TPPU

.com, – (Kejagung) melapokan kelanjutan pengusutan kasus tata kelola minyak mentah yang menyeret nama .

Alhasil, saat ini Riza Chalid yang sebelumnya sempat diburu aparat penegak jtelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang (TPPU).

“Sudah (jadi tersangka TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung kepada media di Jakarta, Kamis (21/8).

BACA JUGA :   Dr. Jan S. Maringka: Jaga Pangan, Jaga Masa Depan, Wujudkan Kedaulatan Bangsa

Pihaknya mengatakan bahwa penetapan tersangka ini sudah dilakukan pada 11 Juli 2025. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

“Sejak 11 Juli 2025,” jawab Anang singkat.

Sekadar informasi, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Usai dijadikan tersangka, Riza tercatat tiga kali mangkir panggilan Kejagung. Kejagung tengah bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.

BACA JUGA :   KKP Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Sejauh ini Riza Chalid terdeteksi ada di . Dia meninggalkan sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!