Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melapokan kelanjutan pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret nama Riza Chalid.
Alhasil, saat ini Riza Chalid yang sebelumnya sempat diburu aparat penegak hukum jtelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah (jadi tersangka TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada media di Jakarta, Kamis (21/8).
Pihaknya mengatakan bahwa penetapan tersangka ini sudah dilakukan pada 11 Juli 2025. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.
“Sejak 11 Juli 2025,” jawab Anang singkat.
Sekadar informasi, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Usai dijadikan tersangka, Riza tercatat tiga kali mangkir panggilan Kejagung. Kejagung tengah bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.
Sejauh ini Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza. Red/HS