Kejagung Tetapkan Tiga Hakim sebagai Tersangka Kasus CPO

Putraindonews.com, (Kejagung) RI menetapkan tiga hakim menjadi tersangka kasus dugaan suap dan/atau dalam putusan lepas (ontslag) kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut antara lain DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung,

BACA JUGA :   BNPT Gaet Kelompok Ahli Soal Kebijakan Penanganan Krisis

Ia mengatakan ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap tersebut, kata dia, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan tersangka korporasi dalam kasus ini.

BACA JUGA :   Viral! Pasutri Bergaya Modis Dibekuk Polisi karena Maling Kacamata

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” kata Qohar. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!