Kejagung Ungkap Adanya Upaya Perintangan Penyidikan

.com, (Kejagung) menyampaikan peran MS (Marcella Santoso), advokat dan dosen JS (Junaedi Saibih), dan Direktur Pemberitaan sebuah TV swasta bersiaran di Jakarta TB (Tian Bahtiar) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Direktur Penyidikan pada Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4) dini hari dikutip dari Antara, mengatakan bahwa persekongkolan ini dimulai ketika tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.

Adapun narasi negatif tersebut untuk penanganan perkara tindak pidana tata niaga komoditas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka , dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

BACA JUGA :   RUU Kesehatan Diyakini Cegah Bullying di Pendidikan Kedokteran

Qohar mengemukakan bahwa narasi negatif itu disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi, mulai dari pemberitaan hingga acara seminar.

Tersangka JS, kata dia, membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang seolah-olah menunjukkan bahwa perhitungan yang dilakukan Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.

Tersangka TB lantas menuangkan narasi yang telah dibuat JS ke dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

BACA JUGA :   Dipanggil KPK Atas Kasus TPPU SYL, Ahmad Sahroni Minta Dijadwal Ulang

“Kejaksaan pun dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat tersangka maupun terdakwa,” katanya.

MS dan JS, lanjut Qohar, juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

Kegiatan tersebut kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkan melalui JAKTV dan akun-akun resmi JAKTV, termasuk di media TikTok dan YouTube. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!