Kejaksaan Blitar Tetapkan Direktur Direktur CV Cipta Graha Prarama Sebagai Tersangka

Putraindonews.com, Blitar – setelah dianggap cukup dalam pemeriksaan kasua dugaan korupsi pembangunan proyek sabo Dam Kali Benthak desa Kecamatan Panggungrejo, dinas satuan kerja PUPR Kabupaten Blitar pada bidang Sumber Daya Alam, ahirnya Kejaksaan Negeri Blitar awal telah menetapkan satu tersamgka inisial MB selaku Direktur CV Cipta Graha Prarama.

Merilis siaran pers, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ”MB” selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Blitar.

BACA JUGA :   Uang Senilai Rp59,49 Berhasil Disita KPK dalam Aksi Penggeledahan Rumah Ketum PP

Kasi Intelijen Kejalsaan Negeri Blitar Diyan Kurniawan,S.H M.H dalam pres rilisnya menyampaikan bahwa penahanan MB ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup dengan mengingat alasan subjektif dan objektif.

Kasus Posisi :
Pada Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar membangun dan yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan nilai pekerjaan
sebesar Rp 4.921.123.300,- (empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan Direktur yang berinisial “MB”.

BACA JUGA :   Ajang Serah Terima, Paparkan Situasi Kamtibmas Polres Sumba Barat Gelar Lapsat

” Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terhadap tersangka “MB” telah disangka melanggar:
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,”terangnya. Redaksi: Rif

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!