Putraindonews.com, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita lima bidang tanah milik HB, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sabo Dam Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo.
Penyitaan dilakukan Kamis (12/6/2025) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blitar, Gede Willy, menyebut penyitaan aset ini dilakukan karena kuat dugaan diperoleh dari tindak pidana korupsi proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
“Aset yang disita merupakan hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sabo Dam Kali Bentak,” jelas Gede.
Kelima aset tersebut terdiri dari:
1. Sebidang sawah seluas 1.114 meter persegi.
2. Tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi.
3. Sebidang tanah seluas 102 meter persegi.
Ketiganya berlokasi di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum.
4. Tanah sawah seluas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon.
5. Tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.
“Total nilai kelima aset tersebut ditaksir mencapai Rp4 miliar, yang dibeli tersangka pada kurun waktu 2023 hingga 2024, dengan pembelian terbesar pada Desember 2023,” ungkap Gede.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri aset milik para tersangka lain demi memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,15 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
• MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.
• MID, Admin CV Cipta Graha Pratama.
• HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
• MM, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.
• HB, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
MM diduga menerima aliran dana dari HB sebesar Rp1,1 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah proyek Sabo Dam Kali Bentak diduga tidak sesuai dengan keperuntukan dan tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang menjadi acuan utama pelaksanaan kegiatan anggaran instansi pemerintah. Red/Rif