Putraindonews.com, Tambolaka – Kejaksaan Negeri Sumba Barat lakukan Penetapan dan Penahanan dua orang Tersangka berinisial ABS dan ERS dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Maradesa, di Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratugay, Kabupaten Sumba Tengah, Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah.
Penetapan dan penahan tersangka ini dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kamis (6/6/24) pukul 14:00 Wita yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Lati Nusa, bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat saat konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat mengatakan, penahanan tersangka karena telah memenuhi syarat Formil untuk penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup kemudian menetapkan Tersangka berinisial ABS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tersangka berinisial ERS selaku Kuasa Direktur PT. Indoraya Kupang,” tandas Kejari Sumba Barat, Bintang Lati Nusa pada awak Media.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-34/N.3.20/Fd.2/06/2024 dan Nomor: Print-35/N.3.20/Fd.2/06/2024 pada 6 Juni 2024, sesuai dengan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Tengah, Ditemukan kerugian Negara Sebesar Rp. 695.451.824,31 (Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratu Dua Puluh Empat Rupiah Tiga Puluh Satu Sen).
Dalam penetapan tersebut, Para tersangka yang di tahan, disangkakan oleh Jaksa Penyidik dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Maradesa di Desa Maradesa Selama 20 hari terhitung mulai 6-25 Juni 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.
Terkait keterlibatan pelaku lain, Kejari Sumba Barat mengatakan bahwa semua tergantung pada hasil pemeriksaan selanjutnya atau saat dipersidangan.
“Bisa saja bertambah jika saat persidangan ada fakta baru yang kuat,” pungkasnya.
Selanjutnya kasus tindak pidana korupsi tersebut akan di lanjutkan pada proses persidangan di lembaga Peradilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Red/Nov