Kejati Jatim Dorong Permohonan PK Kasus Ronald Tannur

.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Timur (Kejati Jatim) mendorong pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang setimpal.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengaku kecewa atas vonis lima tahun penjara terhadap anak mantan anggota Dewan Perwakilan Republik () tersebut.

“Tentu kecewa dengan vonis kasasi yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara,” katanya kepada wartawan di sela kegiatan eksekusi Ronald Tannur menjalankan putusan Mahkamah Agung di Surabaya, Minggu (27/10) malam.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan penuntut umum saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA :   IPW Minta Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Tegas Proses Anggota Polisi yang Terlibat Aksi Kekerasan

Kajati Mia menjelaskan saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi namun Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.

BACA JUGA :   Tindakan Tegas Jaksa Agung Tegakkan Integritas Lembaga

Bagi Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.

Menyusul terbongkarnya dugaan terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung, Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.

“Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK,” katanya. Red/MTB

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!