Kejati Lampung Periksa 30 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Rumdin Bupati Lamtim

Putraindonews.com,Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah dinas (rumdin) Bupati Lampung Timur (Lamtim) pada tahun anggaran 2022.

“Perlu diketahui bahwa sampai sekarang penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Hari ini, kami memeriksa saksi MDR selaku Bupati Lampung Timur,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy, di Bandarlampung, Senin (20/1).

Dia mengatakan bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini terdiri dari unsur swasta, pegawai Negeri sipil (PNS), termasuk yang ada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BACA JUGA :   KPK Lakukan OTT terhadap Pejabat di Lingkungan Pemda Riau

“Untuk swasta ini yang kami periksa rekanannya ataupun pihak-pihak penyedianya,” kata dia.

Hingga saat ini, Kejati Lampung sudah mulai melakukan penghitungan kerugian negara dari dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/ penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.

“Penyidik sudah mulai melakukan penghitungan kerugian negara dan masih dalam perhitungan oleh auditor independen,” kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa Kejati Lampung akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain yang masih ada kaitannya dengan perkara ini serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Karena memang ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan baik dari swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah mengarah,” kata dia.

BACA JUGA :   Berikut Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Foto di Lapangan Bulutangkis

Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000,00.

Penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung Timur tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!