Kejati Riau Setujui Perkara Penghentian Penuntutan

***

Putraindonews.com – Riau | Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice atas perkara yang menyeret Roy Firman Zebua.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.

“Tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan; dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto, Selasa (4/4).

BACA JUGA :   BNPT Ungkap Pendampingan Psikologis Korban Trorisme Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

Lanjutnya, bahwa pada Selasa (4/4) sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, Kasi Oharda pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi. Red

BACA JUGA :   Berkas Dinyatakan Lengkap, 3 Tersangka Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Siap Disidangkan

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!