Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum kepada Pelajar

Putraindonews.com – Manado | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar penyuluhan dan penerangan hukum kepada pelajar di Kota Bitung melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007, Senin (16/10/23).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH mengatakan dalam undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.

Atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

BACA JUGA :   IPW Desak Polresta Padang Proses Hukum Richard Lee dan Fifi

Pada kesempatan itu, Theo menekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan perdagangan orang ini agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut.

Para siswa siswi diingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada di lingkungan sekitar mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah atau gaji yang tinggi untuk dipekerjakan di luar daerah.

‘Namun setelah berada di tempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, padahal adik-adik masih usia sekolah,” katanya.

BACA JUGA :   Harmonisasi Regulasi, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Saatnya Indonesia Memiliki Coast Guard

Dia menambahkan melalui kegiatan ini diharapkan adik-adik punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku TPPO, dan dapat mencegah terjadinya TPPO.

Kegiatan penyuluhan hukum oleh tim JMS Kejati Sulut, dilaksanakan di SMK Negeri 3 Bitung, yang terletak di Pulau Lembeh, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung.

Kasi SMK pada Cabang Dinas Pendidikan Nasional Minut-Bitung Margeisje Tengko menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluh hukum JMS yang telah memberikan materi tentang hukum dan lebih spesifik lagi mengenai TPPO. Red/Umar

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!