Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN

.com, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar dalam kasus dugaan fasilitas pinjaman dari salah satu bank usaha milik negara (BUMN) kepada dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL. Uang yang disita terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan diamankan oleh tim penyidik Tindak Khusus Kejati Sumsel, Kamis (7/8), di Palembang.

Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, kepada redaksi, menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya awal pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp1,3 triliun.

BACA JUGA :   Harmonisasi Regulasi, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Saatnya Indonesia Memiliki Coast Guard

“Penyelamatan keuangan negara menjadi bagian penting dalam proses penanganan tindak pidana korupsi, tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan,” tegas Vanny.

Menurut Vanny, penyitaan tersebut akan diperkuat dengan langkah pemblokiran sejumlah aset lain yang saat ini tengah diproses untuk dilelang. Estimasi hasil dari lelang aset tersebut diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp400 miliar.

BACA JUGA :   KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Jika seluruh proses ini berjalan sesuai rencana, total potensi penyelamatan keuangan negara bisa mendekati angka Rp1 triliun atau lebih dari 75 persen dari total kerugian yang ditimbulkan.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut. Tim penyidik disebutkan masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak, guna memastikan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Langkah-langkah hukum lanjutan akan segera dilakukan seiring pendalaman alat bukti yang saat ini masih berjalan,” pungkas Vanny. Red/GW

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!