Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Senilai Rp3,71 M

Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar atas dugaan korupsi di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (10/12).

Pengembalian kerugian negara tersebut, lanjut dia, diterima oleh pihak penyidik Kejati Sumut dengan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada hari Senin (9/12).

Adapun dugaan korupsi sebesar Rp3,71 miliar ini atas pengerjaan tiga proyek di Bandara Internasional Kualanamu, yakni Pengadaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking.

“Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut terhadap proyek pengadaan dikelola oleh PT Angkasa Pura II,” tegasnya.

BACA JUGA :   Berantas Keuangan Ilegal, OJK Bentuk Anti-Scam Center

Khusus subkontrak Smart Airport di Bandara Internasional Kualanamu pada tahun 2017 dengan total nilai pengerjaan proyek sebesar Rp34.301.538.000,00 atau Rp34,30 miliar.

“Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan salah satu subkontraktor berinisial LD selaku Direktur Utama PT Lusavindra Jayamadya terlibat dalam proyek ini,” jelas Adre

Ia menyatakan bahwa subkontraktor PT Lusavindra Jayamadya ditugaskan untuk mengerjakan berbagai item pekerjaan seperti AOCC, taxi queuing, digital banner, wall display, information kiosk, smart survey, dan war room.

“Dari hasil temuan, menunjukkan subkontraktor ini melaksanakan pekerjaan senilai Rp19.220.000.000,00 (termasuk PPN) yang diberikan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II,” tuturnya.

BACA JUGA :   Ahmad Sahroni Ungkap Pengembalian Uang Rp 860 juta ke KPK

Atas berbagai proyek ini menimbulkan kerugian cukup signifikan karena hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan mark-up harga pengadaan dan pembuatan berdasarkan harga perkiraan sendiri (OE).

“Hasil perhitungan dari KAP (kantor akuntan publik) mengungkapkan kerugian negara Rp3.714.674.627,00 berasal dari keuntungan yang diterima PT Lusavindra Jayamadya,” ungkap Adre.

Selain itu, kata dia, temuan ahli IT Politeknik Medan menyebutkan dugaan penyalahgunaan penggunaan software seharusnya menjadi hak PT Angkasa Pura Solusi, dan bukan pihak ketiga.

“Dalam kasus ini, tim penyidik telah menahan tujuh tersangka. Mereka diduga terlibat pengelolaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur, dan menyebabkan kerugian signifikan terhadap negara,” papar Adre. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!