Kekerasan Jurnalis di Sidang SYL Mendapat Kecaman AJI dan LBH Pers

Putraindonews.com, Jakarta – Kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menilai kekerasan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga organisasi masyarakat (ormas) pendukung SYL.

“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan SYL terhadap jurnalis,” ujar Irsyan dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/7).

Ia menegaskan, jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

BACA JUGA :   Kejagung Tetapkan WNW Sebagai Tersangka Kasus BAKTI Menkominfo

Sementara, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.

Adapun peristiwa kekerasan itu terjadi saat SYL hendak memberikan keterangan pers usai sidang digelar. Namun, sekelompok ormas yang memadati lokasi menghalangi proses peliputan awak media sehingga memantik kericuhan.

Maka dari itu, Irsyan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap pers. Pasalnya, setiap kekerasan terhadap jurnalis harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak terus memperpanjang catatan kelam ketidakadilan terhadap pers.

BACA JUGA :   Ciptakan Rasa Aman Pasca Lebaran, Brimobda NTT Berpatroli Mobile di Kota Kupang

Selain mengecam intimidasi pada jurnalis dan meminta aparat hukum mengusut kasus tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers turut mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers.

Kemudian, AJI Jakarta dan LBH Pers juga meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

“Apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi,” tuturnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!