Putraindonews.com – Advokat dan Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan kembali angkat bicara terkait kasus kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi oleh siswa dari Depok di Subang Jawa Barat. Dalam peristiwa itu, sebanyak 11 orang siswa dinyatakan tewas akibat bus yang terbalik.
“Tidak terbayangkan betapa sedih dan hancurnya hati ke 11 orang siswa yang tewas dalam perjalanan di Subang. Banyangkan saja, baru saja para orang tua itu senang dan bangga karena anaknya baru lulus SMA tetapi secepat itu kecelakaan merenggut anak anaknya,” ujar Azas kepada media ini, Senin (13/5/24).
Dia menyebut ada aturan hukumnya, ada penegak hukumnya, tapi tidak ada perubahan budaya masyarakat untuk taat aturan hukum yang ada.
“Tidak adanya perubahan budaya masyarakat ini dikarenakan aturan hukum yang ada tidak ada penegakan hukum yang benar. Semua kecelakaan lalu lintas karena tidak laik kendaraan dan pengemudinya tidak laik beroperasi. Jelas ini salah satu kuncinya adalah ada di operator atau perusahaan bus yang tidak taat aturan hukumnya,” ungkapnya.
Menurutnya, para operator tidak taat aturan hukum dikarenakan aparat penegak hukum tidak menegakan aturan hukum yang ada.
Lanjutnya, sudah banyak operator yang melanggar hukum tetapi hingga hari ini belum ada satu pun perusahaan bus pelanggar yang dihukum atau diberi sanksi hukum tegas, mencabut izin usahanya.
“Semua pelanggaran hukum bisa di selesaikan tanpa menegakan aturan hukum yang ada. Situasi ini sangat berbahaya, karena tidak ada lagi aspek keselamatan dalam bertransportasi dan rakyat terus yang jadi korbannya,” tutunya.
“Jika mau ada perubahan perilaku atau ada budaya taat aturan hukum, maka aparat penegak hukum harus lebih dulu taat menegakkan aturan hukum yang ada dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah diatur bahwa pelanggar aturan hukum UU No 2 Tahun 2009 bisa dicabut izin usahanya jika melanggar hukum yang berlaku. Jika melihat kecelakaan dan jatuhnya korban maka si perusahaan bus sudah bisa dihukum berat hingga pencabutan izin usaha hingga hukuman penjara,” tambahnya.
Kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi umum ada dua dalam masa arus mudik tempo hari. Pertama adalah kecelakaan di KM 58, sebuah mobil travel bodong atau gelap tanpa izin terbakar karena menabrak bis kota di jalan tol Jakarta Cikampek.
Ada 12 orang penumpang mobil travel gelas tewas dalam kecelakaan tersebut. Begitu pula ada sebuah bus umum, Rosalia Indah yang terbalik di jalan tol karena sopirnya mengantuk karena perusahaan bus salah dalam menerapkan waktu kerja pengemudinya. Ada 7 orang tewas dalam kecelakaan bus Rosalia Indah tersebut di jalan tol Batang di KM 370.
“Nah dalam dua kejadian kecelakaan terakhir itu sampai sekarang tidak jelas bagaimana penyelesaiannya secara hukum. Sebelumnya juga banyak kasus kecelakaan bus atau transportasi umum dan banyak jatuh korban tewas tapi seakan tidak ada penyelesaian hukumnya kepada si pelanggar aturan hukum yang ada. Tidak terdengar ada tindakan atau sanksi hukum kepada pemilik atau operator travel gelap dan perusahaan bus yang busnya terbalik di jalan tol tersebut,” tukasnya.
Semua berjalan seolah tidak ada masalah dan tidak ada aturan hukum. Padahal masalahnya jelas, ada pelanggaran atas aturan hukum yang ada tetapi aparaturnya tidak taat menegakan aturan hukum yang ada.
“Jika mau menghentikan terus terjadi pelanggaran atas keselamatan dalam berlaku lintas dan membangun budaya taat hukum lalu lintas atau transportasi maka aparat hukum sebagai struktur penegakan hukum harus menegakan aturan hukum secara tegas dan konsisten. Penegakan hukum yang ada secara tegas dan konsisten sebagai simbol kehadiran negara dalam melindungi keselamatan dan hidup warga negaranya. Sekarang bola ada di pemerintah dan aparat penegak hukumnya,” pungkasnya. Red/HS