Putraindonews.com – Jakarta | Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
“Ya, kami baru punya wacana, berkeinginan untuk suatu RUU terkait antipenyiksaan tadi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra usai agenda diskusi tentang Diseminasi HAM: Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (7/6).
Menurut Dhahana, usulan RUU tersebut untuk menciptakan peraturan mengenai antipenyiksaan yang lebih komprehensif, seperti halnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Itu mirip seperti halnya di (UU) TPKS, ada suatu proses dari segi SDM-nya, ada edukasinya, bahkan juga ada pemulihannya. Itu rencana ke depan seperti itu yang kami harapkan,” kata Dhahan.
Dia menambahkan saat ini RUU tersebut sedang dalam kajian internal lembaga. Namun, pihaknya belum menentukan target waktu untuk ke depannya.
“Jadi, baru kajian. Nanti, kalau toh memang ada suatu kesepakatan, kami akan siapkan naskah akademik,” ujarnya. Red/HS