Putraindonews.com, Tangsel – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil meringkus seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api (senpi), di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra di Tangerang, Jumat (14/11) mengungkapkan bahwa jaksa gadungan yang diamankan ini bernama Tonny Renaldo Matan (49), di mana ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.
“Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa,” terangnya.
Ia menyebut, dari hasil penipuan terhadap korbannya yakni sebanyak Rp283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.
Pelaku mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, sehingga ia meyakinkan korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
“Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.
“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” tuturnya. Red/TK