Keroyok Warga hingga Tewas, 2 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka

Putraindonews.com,Jakarta – Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya warga bernama Fahrul Abdilah (29). Kedua anggota TNI itu sudah ditahan di Denpom III/4 Serang.

“Dari hasil pemeriksaan, sudah ditetapkan pada tanggal 18 April kemarin, ada dua anggota TNI yang menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di Denpom III/4 Serang untuk pemeriksaan lebih mendalam,” kata Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto Andrian Makorem, Kota Serang, Senin (21/4).

BACA JUGA :   SETARA Institute Dorong DPR RI Tunda Pembahasan Revisi UU TNI

Kedua anggota TNI tersebut ialah Pratu MI dan Pratu FS. Keduanya merupakan prajurit yang bertugas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf.

“Jadi untuk dua anggota TNI yang sudah menjadi tersangka, inisialnya adalah Pratu MI dengan Pratu FS, sebagai anggota Denma Korem,” jelasnya.

Andrian menegaskan proses hukum kedua anggota TNI itu akan dilakukan secara transparan. Keduanya juga akan dihukum tegas sesuai dengan peraturan yang ada.

BACA JUGA :   Pengamat Nilai Gaji Hakim Indonesia Perlu Disetarakan dengan di Malaysia

“Kami juga akan meyakinkan bahwa apabila memang diduga anggota TNI yang terlibat akan mendapat hukum sesuai dengan hukum yang sudah ditentukan,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!