Ketua Buzzer Ditetapkan Jadi Tersangka

Putraindonews.com,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan seorang ketua buzzer sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua buzzer tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5) malam.

Qohar menyampaikan, tersangka MAM bersama tiga tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat; JS (Junaedi Saibih) selaku advokat dan dosen; serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, bermufakat untuk merintangi penanganan tiga perkara yang ditangani Kejagung.

BACA JUGA :   Kejagung Temukan Aktivitas Peleburan Emas Illegal, Edi Homaidi: Pecat Semua Direksi PT. Antam

Tiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.

“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” ungkapnya.

Tersangka MAM, kata dia, atas permintaan tersangka MS, membuat tim Cyber Army untuk menyebarkan narasi negatif tersebut di media sosial.

“Tersangka MAM membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim mustafa I, tim mustafa II, tim mustafa III, tim mustafa IV, dan tim mustafa V dengan anggota tim berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” katanya.

BACA JUGA :   PN Prabumulih Jalin Sinergi dengan Posbakum Sosialisasikan Program PITER-PAN

Satu orang buzzer, ujar Qohar, mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 juta dari tersangka MAM untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita serta konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan ketiga perkara tersebut.

Selain itu, tersangka MAM membuat video, konten, komentar negatif berisi perkataan tersangka MS dan JS selaku advokat, yang menyebut bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan Kejagung adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka ataupun terdakwa. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!