Putraindonews.com – NTT | Penahanan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu sontak menghebohkan publik.
Berbagai macam komentar dari masyarakat terus bergulir, malu, kecewa, kesal bercampur aduk. Sebab dimata masyarakat, lembaga perwakilan rakyat itu begitu terhormat.
“Ya, kita belum tau hasil putusannya, tapi menurut saya itu hal memalukan jika benar terjadi, kita percaya mereka untuk sampaikan aspirasinya kita, ujung-ujung buat begitu lagi, kan tidak baik,” ungkap Tinus salah seorang warga Lamboya kepada Putraindonews.com dengan nada kesal, Kamis (13/7).
Politisi Nasdem itu ditahan lantaran terlibat kasus penggelapan hak atau pemalsuan dokumen atas tanah milik PT Sutra Marosi.
Kasus ini bermula dari laporan Polisi Nomor: LP/PID/197/IX/2017/NTT/RES.SB/SPKT pada bulan September tahun 2017 silam tentang Penyerobotan Tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma.
Penahanan Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem itu juga mendapat sorotan dari ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Dominggus Ratu Come.
“Itu masalah pribadi yang bersangkutan, kita ikut prihatin, secara lembaga saya menyarankan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang ada, karena proses hukum merupakan komando untuk mendapatkan suatu keadilan,” tandas ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Kamis (13/7).
Sebagai Publik Figur yang memberikan teladan bagi rakyat, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat berharap agar yang bersangkutan tetap taat dan mengikuti semua prosesnya.
“Ikuti saja semua prosesnya, karena ada keadilan dari situ,” pungkasnya. Red/Nov