Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Faroek dalam perkara dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimatan Timur (Kaltim) pada Rabu (10/9/2025).
Donna merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim dan juga anak dari eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Dalam kasus itu, Faroek Ishak juga ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kasus hukumnya berhenti karena yang bersangkutan meninggal dunia. KPK menyebut, penahanan Donna agar penyidikan perkara ini lebih cepat.
“KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap Dayang Donna, selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari Awang Faroek,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/9).
KPK memutuskan Donna akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 9 sampai 28 September 2025. Donna ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur. Red/HS