Ketum PWI Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers terhadap Hendry Ch Bangun

Putraindonews.com,Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang memberikan apresiasi kepada Dewan Pers atas sikap tegasnya menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sebagai Ketum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun pernyataan tersebut dilontarkan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin dan kawan-kawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai kuasa hukum dalam nota keberatan atau eksepsi di PN Jakarta Pusat lewat e-court pada Rabu (19/3).

BACA JUGA :   Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Normal Kembali Bulan Ini

“Eksepsi Dewan Pers di PN Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak lagi punya legal standing kami setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” kata Zulmansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/3).

Sebagai pihak Tergugat 2 dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah tidak mengajukan nota keberatan. Begitu pula dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, yang menjadi Tergugat 3.

Kendati demikian, keduanya menyatakan 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

BACA JUGA :   Penipuan Berkedok Arisan, 7 Perempuan Laporkan Kerugian hingga Rp1,8 Miliar

Secara organisasi, kata Zulmansyah, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Dengan demikian, HCB bukan lagi merupakan Ketum PWI setelah dipecat Dewan Kehormatan PWI Pusat serta bukan pula merupakan anggota PWI.

“Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan, melaporkan pidana di kepolisian, atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu, dan memperburuk nama PWI saja,” tuturnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!