Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Informasi Pusat melakukan pengujian terhadap badan publik yang terdiri dari kementerian, lembaga, perguruan tinggi, perusahaan, dan institusi lainnya sebagai evaluasi untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
“Komisi Informasi harus memastikan badan publik memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada publik,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro di Jakarta, Selasa (12/11).
Menurut dia, pada pelaksanaan uji publik kali ini terdapat 266 badan publik yang mengikuti, terdiri atas kementerian, lembaga, perusahaan, partai politik, perguruan tinggi, dan institusi lainnya yang menggunakan anggaran dari pemerintah.
Sebelum dilakukan uji publik, badan publik terlebih dahulu dimonitor dengan diberikan self assessment questionnaire (SAQ) atau penilaian secara mandiri.
Setelah badan publik mengembalikan SAQ, KI Pusat kemudian mengundang badan publik untuk evaluasi dengan mengikuti presentasi uji publik.
“Jadi, ada monitoring dan evaluasi. Ini diikuti lebih kurang 266 badan publik,” tuturnya.
Donny mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan KI Pusat ini dengan menggandeng beberapa tokoh masyarakat, akademisi, mantan pejabat, jurnalis, dan lainnya.
“Kami menggunakan unsur pentahelix (yang terdiri atas lima pemangku kepentingan, yaitu akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media),” ujarnya.
Donny menambahkan tujuan utama uji publik ini untuk memastikan bahwa badan publik telah memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Red/HS