Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Dipecat Akibat Dugaan Pemerasan WNA Malaysia

.com, – Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan buntut kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara yang dilakukan anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/24) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).

BACA JUGA :   Seorang Pria Tewas Usai Terjun dari Fly Over Ciputat, Polisi: Diduga Bunuh Diri

“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Anam mengatakan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.

BACA JUGA :   Dua Kapal Ikan Vietnam Berhasil Ditangkap

“Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1),” ucapnya.

Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.

“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!