Komisi III DPR RI Kecam Tindakan Salah Tangkap yang Dilakukan Polisi

Putraindonews.com – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyambut baik keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina atau lebih dikenasl dengan Kasus Vina Cirebon. Gilang pun mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan Polisi seperti yang terjadi terhadap Pegi.

“Polri dalam menetapkan tersangka orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata Gilang dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (10/7/2024).

Menurut Gilang, kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan cukup besar dalam penegakan hukum. Pasalnya akibat dari salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang di masa yang akan datang.

“Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang,” jelas Gilang.

Anggota Komisi Bidang Hukum, HAM dan Keamanan itu pun menekankan agar Polisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang juga menilai, Polri telah mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam kasus Pegi tersebut.

“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat. Tapi pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap kedepannya Kepolisian dapat berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penangkapan,” jelasnya.

BACA JUGA :   Jadi Tersangka Korupsi, KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ke Luar Negeri

Untuk itu, ia mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan bukti yang kuat. Kasus Pegi ini menunjukkan adanya salah standard operational procedur (SOP) yang dilakukan polisi sehingga perlu dilakukan evaluasi.

“Kami mendorong agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka untuk mencegah terjadinya salah tangkap di masa mendatang,” tukas Gilang.

Dia juga meminta Polda Jawa Barat untuk memberikan pertanggungjawaban secara moril dan materil terhadap Pegi Setiawan atas kesalahan yang terjadi. Dengan demikian dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas integritas, profesional serta ketelitian pihak Kepolisian.

“Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi. Profesionalisme, integritas, dan ketelitian dalam penanganan kasus harus menjadi prioritas utama,” lanjut Gilang.

Komisi III DPR RI pun dipastikan akan mengawal pengungakapan kasus pembunuhan Vina sampai tersangka sesungguhnya terungkap demi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Apalagi, Polri merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR RI sehingga, kata Gilang, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rapat kerja untuk membahas hal itu.

BACA JUGA :   KPK Periksa Dahlan Iskan terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

“Kami akan kawal pengusutan kasus ini hingga pelaku yang sebenarnya terungkap. Mungkin nanti kami akan meminta penjelasan secara detail dalam rapat kerja,” terang Legislator PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah II itu.

Gilang juga menyampaikan keprihatinan atas duka yang dirasakan oleh keluarga almarhum Vina karena belum adanya kejelasan mengenai penyebab dan tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. Komisi III DPR RI berharap agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di kemudian hari.

“Kami berharap bahwa setiap penegakan hukum dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan pada bukti yang jelas, demi mewujudkan hukum yang benar-benar adil dan transparan di Indonesia,” tutup Gilang.

Seperti diketahui, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan secara keseluruhan. Pertimbangan dalam keputusan tersebut karena tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Oleh karenanya, Hakim Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina tidak sah secara hukum. Pegi akhirnya bebas dan bisa kembali pulang ke rumahnya di Cirebon. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!