Komjak Nilai Instruksi Jaksa Agung Menunda Sementara Kasus Politisi Langkah Cermat dan Profesional

.com – Pekanbaru |  Instruksi Agung yang meminta jajaran Kejaksaan, agar cermat dan penuh kehati hatian menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan menjelang dan selama tahapan 2024 yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah, dinilai Komisi Kejaksaan (Komjak) sudah tepat.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menilai Jaksa Agung sudah cermat mengeluarkan instruksi kepada jajarannya.

“Saya kira ini adalah langkah bijaksana dalam rangka menjaga dan mengamankan agenda konstitusi bangsa,” kata Barita dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/8).

Namun, kata Barita, arahan Jaksa Agung bukan berarti menghentikan proses yang dilakukan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di wilayah , terhadap politisi sekalipun.

BACA JUGA :   Jalin Komunikasi Lintas Sektor, Kapolda NTT Terima Audiensi GMKI

“Arahan Jaksa Agung sebagai bentuk netralitas dan profesional kejaksaan sebagaimana amanat undang-undang,” kata Barita.

Karena kata Barita, esensi penegakan hukum tidak hanya persoalan penindakan bersifat represif saja maupun penyidikan projusticia saja, tetapi termasuk penyelidikan, investigasi, data, bahan-bahan pencegahan, dan pendampingan. Sehingga instruksi Jaksa Agung lebih menjaga suasana tetap berjalan kondusif, aman, dan terkendali.

“Jadi bukan menghentikan, tetapi menunda untuk mengawal pesta demokrasi bangsa kita,” kata Barita.

Sebelumnya, Jasa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024 demi mengantisipasi adanya black campaign kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

BACA JUGA :   Barang Bukti Senilai Rp2,8 M dari Kasus Judol Berhasil Disita Polisi

Jaksa Agung memerintahkan jajaran untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan mereka sejak calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.

Selain itu, jaksa diminta perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan .

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat praktis oleh pihak-pihak tertentu. Red/JH

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!