Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi memeriksa Mayor Jenderal (Purn.) Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), terkait penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Proses pemeriksaan ini dilakukan di kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/11).
Muchdi yang sempat menjadi terdakwa kasus kematian Munir ini diketahui memenuhi panggilan Komnas HAM selama hampir dua setengah jam.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut perihal penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat atas kematian Munir.
“Iya, kami periksa Muchdi Purwoprandjono sehubungan dengan kasus Munir. Namun, untuk materi pemeriksaan, kami belum bisa sampaikan lebih detail,” kata Anis Hidayah kepada media.
Kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang terjadi pada 7 September 2004 masih menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM paling serius yang sedang ditangani Komnas HAM.
Munir meninggal dunia setelah diracuni arsenik dalam sebuah penerbangan, peristiwa yang sempat mengguncang dunia internasional dan menimbulkan desakan agar pelaku dapat diadili secara adil dan tuntas.
Muchdi Purwoprandjono pernah ditetapkan sebagai terdakwa utama dalam kasus ini dengan dugaan keterlibatan sebagai otak pembunuhan.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam tugasnya di BIN dengan menugaskan Pollycarpus sebagai eksekutor yang memasukkan racun arsenik ke dalam minuman Munir. Pollycarpus sendiri sudah dipidana dengan hukuman 20 tahun penjara atas perannya dalam pembunuhan ini.
Pada 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi dari semua dakwaan, keputusan yang memicu kontroversi luas dan kritik dari banyak organisasi hak asasi manusia. Meski begitu, Komnas HAM menganggap kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat karena adanya indikasi tindakan terencana sistematis yang melibatkan fasilitas negara. Red/ HS