Komnas HAM Proses Ribuan Aduan Pelanggaran

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindak 1.227 aduan dugaan pelanggaran HAM yang berasal baik dari dalam maupun luar negeri pada semester pertama tahun 2024.

“Kasus-kasus yang diadukan tersebut kemudian ditangani oleh Komnas HAM melalui dua mekanisme, melalui mekanisme pemantauan maupun mekanisme mediasi hak asasi manusia,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (18/9).

Ketua Komnas HAM memerinci, 799 aduan diterima melalui surat, 158 aduan melalui kedatangan langsung, 155 aduan melalui daring, 62 aduan melalui surat elektronik (email), sementara 53 aduan melalui mekanisme audiensi.

BACA JUGA :   Polisi Tetapkan AKL sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Perum Bulog

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah aduan terbanyak, yakni sebanyak 170 aduan. Sumatera Utara dan Jawa Barat menempati posisi kedua dengan 124 aduan, Jawa Timur di posisi ketiga (91 aduan), dan disusul Jawa Tengah (61 aduan).

Sementara itu, aduan dari luar negeri paling banyak diterima Komnas HAM dari Malaysia (6 aduan), Arab Saudi dan Irak (5 aduan), Kamboja (4 aduan), dan Thailand (2 aduan).

“Hak atas kesejahteraan merupakan kasus yang paling banyak diadukan sebesar 437 kasus, hak untuk memperoleh keadilan terbanyak kedua sebanyak 299 kasus, dan hak atas rasa aman sebanyak 121 kasus aduan,” tutur Atnike.

BACA JUGA :   Camat Parung Panjang Dapat Titipan 11 Aset TPK Benny Tjokrosaputro, Total 130,746M2

Apabila dikelompokkan berdasarkan isu yang diadukan, isu agraria menjadi yang terbanyak, yakni 248 aduan. Isu penguatan praktik bisnis berbasis HAM juga tidak kalah banyak, yakni 247 aduan.

“Sementara kasus-kasus lain yang juga diadukan adalah terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat sebanyak 9 aduan, tindak pidana perdagangan orang sebanyak 16 aduan, kasus terkait pembela HAM sebanyak 5 aduan, dan kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan sebanyak 8 aduan,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!