Konten Kreator Gunawan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Putraindonews.com, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya menjadikan konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gunawan (38) pemilik akun Tik Tok @Sadbor86 menjadi tersangka kasus promosi situs web judi daring.

“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu (2/11).

BACA JUGA :   Perkara Korupsi Timah, Kejagung Sita Mobil Mewah Harvey Moeis 'Suami Sandra Dewi'

Menurut Samian, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judi daring.

Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini layak ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator yang viral dengan gaya joget “Patuk Ayam” ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video dimana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di Tik Tok.

BACA JUGA :   Viral, Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi Orang Tua Siswa Nekat Geruduk SMA 5 Kota Tangerang Untuk Ukur Jarak

“Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers,” tambahnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!