Putraindonews.com, Blitar – Pasca insiden tewasnya siswa MTS Plus Al – Mahmud banyak bermunculan tanggapan dari pihak Yayasan. Dalam klarifikasi yang disampaikan, terdapat sejumlah kontroversi dari petugas Polres Kota Blitar.
Kepada awak media Pembina Yayasan MTs Al Mahmud, Mohammad Kanzul Fathon menyampaikan bahwa kejadian itu di luar dugaannya.
“Saat itu (ustadz yang hingga sekarang belum di tahan-red) tengah bersih-bersih dan tak sengaja membuang papan yang ada pakunya hingga mengenai bagian kepala korban yang hendak mandi,” kata Kanzul, Rabu (2/10).
Pernyataan ini tentu berbeda dengan keterangan pihak kepolisian. Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menyebutkan, ustadz tersebut melempar kayu berpaku ke arah kerumunan siswa yang masih bermain badminton saat memasuki waktu sholat dhuha. Lalu tanpa sengaja mengenai korban yang sedang berjalan.
Karena terus dikejar pertanyaan oleh media, pihak yayasan ahirnya mengaku, kronologi versi mereka merupakan hasil pengumpulan keterangan dari ustaz-ustaz lain yang berada di TKP, saat peristiwa nahas itu terjadi.
“Data dan sumber itu kan berbeda-beda, kita menangkap juga tidak sama. Karena kami tidak tahu persis kejadian itu. Sehingga kami juga mengumpulkan dari berbagai sumber di lapangan. Kami tidak berusaha menutupi, karena proses hukum tetap berjalan,” ungkap Imam Mahali selaku Plt Ketua Yayasan MTs Al Mahmud.
Atas kejadian itu pihak yayasan mengaku telah memecat terduga pelaku dan telah menyantuni keluarga korban. “Begitu kejadian langsung kita pecat. Pemecatan tersebut tertulis, dan ada buktinya,” imbuh Imam.
Diketahui, sejak menjabat sebagai Kepala Kemenag Kota Blitar, Mohammad Kanzul Fathon mengundurkan diri sebagai Ketua Yayasan MTs Al Mahmud dan menjabat sebagai Pembina. Ia digantikan oleh Imam Mahali selaku Plt Ketua Yayasan MTs Al Mahmud, sejak 27 September 2024.
Sayangnya hingga kasus ini viral di media terduga pelaku juga telah mengajar di MTs Al Mahmud sejak awal berdiri pada dua tahun yang belum di tahan dan dalam proses hukum, dan Polres Blitar Kota juga masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Sebelumnya, Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo menegaskan hal tersebut.
“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengurus pondok, guru yang bersangkutan, serta pihak rumah sakit yang menangani korban,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).
Penyelidikan dimaksudkan untuk memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menjelaskan mengenai penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kayu yang diduga digunakan oleh guru saat insiden tersebut terjadi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyelidikan masih berlangsung. Red/Rif