Putraindonews.com, Jakarta – Babak baru penyelidikan kasus korupsi Chromebook telah menyeret sejumlah pihak. Bahkan, di antara mereka adalah tokoh-tokoh penting dalam pusaran kekuasaan bisnis dan politik.
Kabar tersebut mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).
Keempat tersangkat tersebut yakni:
1. Jurist Tan, mantan Staff Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim Ibrahim Arief;
2. Mantan konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Mulyatsyahda;
3. Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih;
4. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Menurut Qohar, keempat tersangka telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Adapun Ibrahim Arief merupakan salah satu sosok populer di lingkungan startup. Ia pernah menjabat sebagai salah satu petinggi marketplace besar, yang pernah berstatus sebagai startup unicorn (valuasi 1 miliar dollar AS). Red/HS