Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah menunggu jaksa penuntut umum (JPU) KPK pulang dari Sumatera Utara setelah menjalani persidangan, sebelum memutuskan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution (BN).
“Saudara BN kapan dilakukan pemanggilan? Ini kami nanti menunggu (Jaksa KPK, red.) pulang dulu,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).
JPU KPK saat ini sedang berada di Sumut untuk menjalani persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, yakni terhadap terdakwa atas nama Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Adapun sidang perdana terhadap kedua terdakwa telah berlangsung sejak 17 September 2025.
Di samping itu, Asep menjelaskan langkah lembaga antirasuah untuk menunggu diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan meminta JPU KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan, meskipun selama penyidikan perkara belum pernah dipanggil maupun diperiksa.
“Nanti kami akan tanyakan ke JPU-nya itu seperti apa. Hakim itu apa yang ditanyakan gitu konteksnya. Nanti kami lihat (kebutuhan pemanggilan Bobby Nasution dalam penyidikan, red.) selain dari nanti yang dipanggil di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya memandang permintaan majelis hakim agar JPU KPK menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan terdakwa Akhirun dan Raihan Piliang karena adanya pergeseran anggaran merupakan hal yang wajar.
“Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi seperti itu adalah hal yang lumrah ya,” katanya. Red/HS