Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan niat untuk memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang kini tengah tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11/23).
Ali Fikri mengatakan bahwa keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum diambil setelah pimpinan dan pejabat struktural KPK mengadakan rapat, yang berlangsung hari ini.
“Ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” lugasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Red/HS