KPK Batal Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

.com – | Komisi Pemberantasan () akhirnya membatalkan niat untuk memberikan bantuan kepada Firli Bahuri yang kini tengah tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak korupsi yang sedang berproses di ,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11/23).

BACA JUGA :   Kejagung Sedang Dalami Sumber Pemasok 109 Ton Emas Ilegal Produksi Antam

Ali Fikri mengatakan bahwa keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum diambil setelah pimpinan dan pejabat struktural KPK mengadakan rapat, yang berlangsung hari ini.

“Ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” lugasnya.

BACA JUGA :   Awasi Pelaksanaan Operasi Mantan Brata Seulawah, Polri Gelar Kunjungan ke Polda Aceh

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!