KPK Batal Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

.com – | Komisi Pemberantasan () akhirnya membatalkan niat untuk memberikan bantuan kepada Firli Bahuri yang kini tengah tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak korupsi yang sedang berproses di ,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11/23).

BACA JUGA :   Pelantikan Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Ali Fikri mengatakan bahwa keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum diambil setelah pimpinan dan pejabat struktural KPK mengadakan rapat, yang berlangsung hari ini.

“Ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” lugasnya.

BACA JUGA :   Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS 4G

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!