KPK Batal Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan niat untuk memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang kini tengah tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11/23).

BACA JUGA :   Kejari Sumba Barat Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Maradesa di Sumba Tengah

Ali Fikri mengatakan bahwa keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum diambil setelah pimpinan dan pejabat struktural KPK mengadakan rapat, yang berlangsung hari ini.

“Ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” lugasnya.

BACA JUGA :   Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!