Putraindonews.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berisikan bukti penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Harus print out (tercetak),” kata Hakim tunggal Djuyamto saat penyerahan bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim KPK menyeret koper ke dalam ruang sidang utama pukul 09.15 WIB.
Selanjutnya, mereka menaruh koper tersebut di dekat kursi lalu membukanya dan mengeluarkan sejumlah bukti tertulis untuk diserahkan.
Hingga pukul 10.31 WIB, pihak KPK masih menyerahkan sejumlah bukti tertulis dan pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga ikut memeriksa bukti tersebut.
Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Lalu pada Selasa (11/2), KPK akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Red/HS