Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari salah seorang tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.
“KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/6).
Sebelumnya, KPK telah menyita Rp300 juta dari penggeledahan rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker pada Selasa (27/5).
Selain itu, KPK juga sempat menyita beberapa buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan uang pemerasan, dan sejumlah sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor dari rumah PNS tersebut. Red/HS