Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa Menteri Agama sebagai pucuk pimpinan yang menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Kendati begitu, Asep tidak menyatakan secara lugas bahwa Menteri Agama yang dimaksud sesuai dengan waktu perkara adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Pihaknya hanya kembali menegaskan bahwa “Kalau di kementerian, ujungnya menteri. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di direktorat, ujungnya direktur.”
Sebelumnya, pada Selasa (9/9), Asep menjelaskan agensi perjalanan haji melakukan jual beli kuota haji khusus secara tidak langsung dengan pucuk pimpinan di Kemenag. Red/HS