Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan keseriusan kinerja melalui pemanggilan dua saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung.
“Jadi, ini menunjukkan bahwa penyidik tetap bekerja, tetap menuntaskan perkara tersebut, dan tetap berkomitmen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5).
Di samping itu, pihaknya menyebut, pemanggilan dua saksi tersebut menunjukkan penyidikan perkara di KPK akan terus berjalan selama alat bukti terpenuhi.
Kendati begitu, ketika ditanya mengenai jeda waktu pemanggilan dua saksi tersebut dengan penetapan Herry Jung sebagai tersangka pada 15 November 2019, ia menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena manajemen waktu penanganan perkara.
“Karena satu satgas itu bisa menangani empat, lima, bahkan sampai dengan tujuh perkara, dan itu tidak hanya di satu lokasi. Bisa saja di pulau-pulau yang berbeda,” katanya.
Ia menjelaskan jeda waktu tersebut dapat terjadi karena mempertimbangkan perkara-perkara prioritas.
“Kita bisa melihat perkara-perkara prioritas seperti apa, ya terutama perkara yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan, maka itu harus segera diselesaikan,” ujarnya. Red/HS